PELATIHAN LITIGASI : MENYELESAIKAN SENGKETA DI DALAM PENGADILAN – YOGYAKARTA
[S307]
- Selasa – Kamis, 19 – 21 Juli 2016
- Selasa – Kamis, 9 – 11 Agustus 2016
- Selasa – Kamis, 13 – 15 September 2016
- Selasa – Kamis, 11 – 13 Oktober 2016
- Selasa – Kamis, 8 – 10 November 2016
- Selasa – Kamis, 29 November – 1 Desember 2016
- Selasa – Kamis, 13 – 15 Desember 2016
TEMPAT
Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Solo, Jakarta, Bandung, Bali, Batam, Makassar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak.
INVESTASI
- Investasi pelatihan selama 3 (tiga) hari ini adalah senilai Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) untuk setiap peserta (khusus untuk wilayah Yogyakarta, dengan minimal peserta 2 orang).
- Apabila perusahaan mengutus lebih dari 3 peserta, maka setiap peserta cukup membayar Rp. 5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Untuk pelaksanaan di kota lain, harga menyesuaikan dengan jumlah peserta
- Including : Trainer yang berkualitas, Module / Handout, Sertifikat, Training Kit (tas, block note, alat tulis, flask disk), Souvenir, 1 X Dinner, Pick up dari bandara jika mengirimkan minimal 2 peserta.
FASILITATOR
Dr. Leli Joko Suryono, SH, M Kn – Busi Riswandi, SH, MH – Nur Jihad, SH, MH & Team
(Pakar dalam bidang Law and Compliance, akademisi dan sekaligus praktisi, yang telah berpengalaman dalam memberikan training & consulting pada organisasi/perusahaan milik pemerintah maupun swasta)
DESKRIPSI
Dalam penyelesaian sebuah sengketa dapat dilakukan melalui penyelesaian sengketa litigasi (di dalam pengadilan) dan non-litigasi (di luar pengadilan). Akan tetapi penyelesaian sengketa non-litigasi kurang memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap para pihak yang bersengketa. Sehingga tidak jarang, sengketa yang telah diselesaikan melalui jalur non-litigasi akhirnya dibawa juga ke pengadilan. Oleh karenanya, walaupun penyelesaian sengketa non-litigasi secara teori lebih menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa (karena ada kemungkinan muncul win-win solution), seorang inhouse council atau legal officer harus tetap membekali diri dengan kemampuan/keterampilan untuk dapat menyelesaikan sengketa melalui jalur pengadilan (litigasi).
MANFAAT PELATIHAN:
- Menguasai teknik dan strategi menyusun surat menyurat dalam litigasi
- Menguasai teknik dan strategi pembuktian di pengadilan
SASARAN
Pengacara, Jaksa, Hakim, Kandidat perangkat hukum, dan semua profesi yang terkait bidang hukum.
TOPIK / MATERI
- Pembuatan Surat Gugatan
- Teknik dan strategi pembuatan Surat Gugatan
- Praktek/simulasi/studi kasus menyusun surat Gugatan
- Pembuatan Surat Jawaban
- Teknik dan strategi pembuatan Surat Jawaban
- Praktek/simulasi/studi kasus menyusun Surat Jawaban
- Pembuatan Replik/Duplik dan Kesimpulan
- Teknik dan strategi pembuatan Replik/Duplik dan kesimpulan
- Praktek/simulasi/studi kasus menyusun Replik/Duplik dan kesimpulan
- Pembuatan Memori Banding/Kasasi/PK dan Kontra Memori Banding/Kasasi/PK
- Teknik dan strategi pembuatan Memori Banding/Kasasi/PK dan Kontra Memori Banding/Kasasi /PK
- Praktek/simulasi/studi kasus menyusun Memori Banding/Kasasi/PK dan Kontra Memori Banding/Kasasi/PK
- Penyiapan Alat Bukti dan Pembuktian
- Teknik dan strategi penyiapan alat bukti
- Teknik dan strategi pembuktian di Pengadilan Negeri
- Teknik dan strategi pembuktian peninjauan kembali
METODE PELATIHAN
Presentation, Discuss, Case Study, Evaluation, Simulation, Movie
REGISTRATION :
ISIKAN FORM BERIKUT :
atau
Ketik SMS dengan format :
DAFTAR<spasi>
JUDULTRAINING#TGLTRAINING#NAMA#PERUSAHAAN#JMLHPESERTA#EMAIL#TELP.KANTOR
-kirim ke 085286451074
Contoh :
DAFTAR TRAINING FINON#2Mei2011#ARIEF#Company#3#nama@email.com#02174709591
INFORMASI TRAINING 2016 |
INFORMASI SEMINAR 2016 |
JADWAL TRAINING TAHUN 2016 |
INHOUSE TRAINING 2016 |
TRAINING INDONESIA 2016 |
TRAINING CENTER 2016
Print This Post
Email This Post