[S101]
WAKTU
Selasa, 6 Maret 2012
TEMPAT
Hotel Harris, Jakarta
INVESTASI
Rp. 4.000.000/pax
SPEAKERS
Bapak Edy Prasodjo (Direktur Pembinaan Pengusaha Batubara – KESDM)
Bapak Fadli Ibrahim (Kepala Biro Hukum dan Perundang-Undangan ESDM)
Bapak Indriatmoko (Kepala Sub Direktorat Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara)
Bapak Irwandi Arif (PERHAPI)
Bapak Herman Afif Kusumo (Masyarakat Pertambangan Indonesia)
DESKRIPSI
SEMINAR SEHARI : Update Regulasi Sebagai Upaya Pemerintah untuk Melakukan Peningkatan Nilai Tambah dan Pengawasan Usaha Pertambanga MINERBA PERMEN No.7 Tahun 2012 – INPRES No. 1 Tahun 2012
Sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri ESDM tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PERMEN ini tentunya akan memperjelas proses Peningkatan Nilai Tambah Mineral. Bagaimana Tata Cara Nilai Tambah Mineral, Pelaksanaan, Kewajiban untuk Pengolahan dan Pemurnian, Kerjasama Penelitian dan Pengembangan, dan juga membahas mengenai sanks-sanksi, Ketentuan, dan Batasan Minimum Pengolahan, dan Pemurnian Komoditas Tambang. Hal ini penting untuk diketahui terutama bagi perusahaan para pengusaha Pertambangan.
Rundown acara :
|
WAKTU (WIB) |
MATERI |
PEMBICARA |
|
|
09.00 – 09.45 |
Registration + Welcoming Drink | ||
|
09.45 – 10.00 |
Pembukaan | ||
|
10.00 – 10.35 |
Keynote Speech:
Upaya Kementrian ESDM dalam merespon Intruksi Presiden No. 1 Tahun 2012 tentang : PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN TERKAIT KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN BATUBARA
|
Bapak Edy Prasodjo (Direktur Pembinaan Pengusaha Batubara – KESDM) | |
|
10.35 – 10.50 |
Coffee Break | ||
|
Pembahasan Peraturan Menteri tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral dan Batubara |
|||
|
10.50 – 11.35 |
Update Regulasi Sebagai Upaya Pemerintah
Untuk Melakukan Peningkatan Nilai Tambah dan Pengawasan Usaha Pertambangan Minerba - PERMEN No. 7 Tahun 2012 - Inpres No. 1 Tahun 2012
|
Bapak Fadli Ibrahim (Kepala Biro Hukum dan Perundang-Undangan ESDM) | |
|
11.35 – 11.50 |
Diskusi | ||
|
11.50 – 13.00 |
Lunch | ||
|
13.00 – 13.45 |
Pengaturan Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara dalam Rangka Meningkatkan dan Mengoptimalkan Nilai tambang, Tersedianya Bahan Baku Industri, Penyerapan Tenaga Kerja, dan Peningkatan Penerimaan Negara
|
Bapak Indriatmoko
Kepala Sub Direktorat Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara |
|
|
13.45 – 14.00 |
Diskusi | ||
|
14.00 – 14.45 |
Mekanisme Pengolahan dan Pemurnian Batubara yang Menjadi Kewajiban Pemegang IUP dan IUPK | Bapak Irwandi Arif (PERHAPI) | |
|
14.45 – 15.00 |
Diskusi | ||
|
15.00 – 15.15 |
Coffee Break | ||
|
15.15 – 16.00 |
Peningkatan Nilai Tambah di Sektor Pertambangan dan Peran Batubara Sebagai Komponen Strategis Ketahanan Energi Nasional | Bapak Herman Afif Kusumo (Masyarakat Pertambangan Indonesia) | |
|
16.00 – 16.15 |
Diskusi | ||
|
16.15 |
Penutupan | ||
INFORMASI PENDAFTARAN
Ketik SMS dengan format :
DAFTAR<spasi>
JUDULTRAINING#TGLTRAINING#NAMA#PERUSAHAAN#JMLHPESERTA#EMAIL#TELP.KANTOR
-kirim ke 085286451074
Contoh :
DAFTAR TRAINING ISO#2Mei2011#ARIEF#Company#3#nama@email.com#02174709591
atau ISIKAN FORM BERIKUT :
cforms contact form by delicious:days
Print This Post
Email This Post
Cara cepat dan mudah Registrasi online di Informasi seminar 21. Mencari jadwal seminar dan training atau request in-house training online.
INFOSEMINAR21 | INFOTRAINING21








