Skip to content

Categories:
Dibaca 100 kali

TIPS MEMINIMALISIR RESIKO PADA PAJAK INTERNATIONAL DAN TRANSFER PRICING

[S003]

WAKTU

27 April 2012
20 Juli 2012
16 Oktober 2012
21 Desember 2012

TEMPAT

Harris Hotel, Tebet/Aryaduta Hotel, Semanggi, Jakarta

INVESTASI

Rp 1.250.000,-

Rp 900.000,- (Early Bird) untuk pembayaran sebelum H-7
Rp 1.100.000,-/orang untuk pendaftaran group 2 orang peserta

Include : Lunch, 2x Coffee Break, Modul & Certificate Of Accomplishment

INSTRUKTUR

Prianto Budi Saptono, Ak., BKP

Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman sangat baik terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga sering mendapat julukan peraturan berjalan. Penguasaan perpajakan yang dimiliki membuatnya mampu menangani klien-klien dengan permasalahan bervariasi, baik perusahaan nasional maupun multinasional.

Posisinya sebagai praktisi konsultan dan akuntan yang mampu menggabungkan pengetahuan teoritis dengan pengalaman empiris sering menjadikannya sebagai pembicara aktif di berbagai seminar, lokakarya dan pelatihan perpajakan, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Topik yang sering menjadi pokok bahasannya adalah bagaimana mengaitkan standar akuntansi keuangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, pengalaman terkait lainnya adalah sebagai pengajar perpajakan di lembaga-lembaga kursus di Jakarta, baik Brevet A, Brevet B maupun Brevet C dengan materi seluruh jenis perpajakan, maupun Training.

DESKRIPSI

Sudah tidak menjadi rahasia umum lagi dalam melakukan berbagai teknik yang legal untuk meminimalisasi pajak, perusahaan sering melakukan transfer pricing guna memaksimalkan keuntungan. Atas dasar itu wajar jika mereka merekayasa suatu transaksi untuk meminimalisasi beban pajak dengan transfer pricing. Transfer pricing menyebabkan ketidakadilan dalam perpajakan karena perbedaan struktur perusahaan.

Dalam sebuah terbitan IMF 1996 pada buku yang berjudul “Tax Law Design and Drafting”, merekomendasikan dua pendekatan :

  1. Dengan merumuskan dalam ketentuan domestik, suatu negara dapat mengambil laba global grup dan mengalokasikan sebagian laba tersebut berdasar formula tertentu kepada sumber yang berada di negaranya dan kemudian memajaki bagian laba dimaksud.
  2. Suatu negara dapat menentukan laba dari cabang usaha (bentuk usaha tetap) atau anak perusahaan yang beroperasi di negaranya terpisah dari grup berdasar harga yang wajar yang seharusnya terjadi apabila transaksi dilakukan dengan pihak di luar grupnya (arm’s length price).

Dalam Training ini akan dibahas mengenai masalah perpajakan internasional dan trasfer pricing dari mulai konsep sampai pelaksanan.

Metode Pelatihan :

Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.

Outline :

  1. Review Peraturan terkait dengan Perpajakan Internasional dan Transfer pricing
  2. Pengantar Perpajakan Internasional dan Transfer Pricing
  3. Teknik dan strategi serta antisipasi penghindaran pengenaan pajak berganda
  4. Identifikasi masalah yang timbul akibat Transfer Pricing
  5. Teknik dan strategi dalam Transfer Pricing
  6. Studi kasus terkait dengan perpajakan internasional dan Transfer Pricing

Who should attend ?

Pengusaha, pemilik perusahaan, direktur keuangan, tax manager, staf di bagian akuntansi, perpajakan dan sebagainya, khususnya perusahaan yang be rgerak di bidang jasa konstruksi dan properti.

INFORMASI PENDAFTARAN

Ketik SMS dengan format :
DAFTAR<spasi>
JUDULTRAINING#TGLTRAINING#NAMA#PERUSAHAAN#JMLHPESERTA#EMAIL#TELP.KANTOR
-kirim ke 085286451074

Contoh :
DAFTAR TRAINING ISO#2Mei2011#ARIEF#Company#3#nama@email.com#02174709591

atau ISIKAN FORM BERIKUT :

Pre-Registration (Pendaftaran Tidak Mengikat)
  1. (required / wajib diisi)
  2. (required / wajib diisi)
  3. Jenis Kelamin
  4. (valid email required / email yang valid dibutuhkan)
  5. (required / wajib diisi)
  6. (required / wajib diisi)
  7. (required / wajib diisi)
  8. (required / wajib diisi)
 

cforms contact form by delicious:days

Print This Post Print This Post Email This Post Email This Post

If you enjoyed this post, please consider leaving a comment or subscribing to the RSS feed to have future articles delivered to your feed reader.
Share

Posted in Taxation.

Tagged with , , , .

Dibaca 100 kali


Switch to mobile version
sitesecuritymonitor.com seal
Protected by WP-Secure Plugin
SiteSecurityMonitor.com