Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No. 07 Tahun 2012
[S102]
WAKTU
15 Mei 2012
Pukul 09.00 – 16.00 WIB
TEMPAT
Hotel Harris – Jakarta
Dr. Saharjo No. 191
Tebet – Jaksel 12960
INVESTASI
• Rp. 1.750.000 (Sebelum 13 April 2012)
• Rp. 2.000.000 (Setelah 13 April 2012)
INSTRUKTUR
Fadli Ibrahim
Drs. Dede Ida Suhendra, MSc
Shelby Ihsan Hasan
DESKRIPSI
Sosialisasi Permen ESDM No. 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral
Langkah pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Menteri terkait dengan peningkatan nilai tambah mineral merupakan langkah yang tepat dalam rangka memaksimalkan pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan dan juga merupakan angin segar bagi para pengusaha tanah air. Selain kenaikan pendapatan pemerintah, dengan adanya permen ini juga diharapkan menimbulkan peluang baru di industri hilir pertambangan yaitu penyediaan dan pembangunan smelter-smelter untu pengolahan dan pemurnian mineral. Namun demikian para pengusaha sebelum masuk di industri smelter dengan adanya paying ini, para pengusaha juga harus memahami secara tepat tengan permen ini sehingga dapat meminimalisir resiko tinggi dalam berusaha di sektor pertambangan. Sementara para pemilik tambang mineral juga harus lebih mencermati permen ini agar dapat melaksanakan pertambangan yang patuh terhadap peraturan yang berlaku. Untuk itulah, sosialisasi Permen ESDM No. 07 Tahun 2012 yang baru diundangkan tanggal 6 Februari 2012 ini sangat penting dan mutlak untuk dilakukan. Selain itu Bagaimana para pihak terkait seperti kementerian dalam negeri, para kepala daerah.
Rundown :
|
15 Mei 2012 |
|
|
08.30 – 08.55 |
Registrasi dan Coffee Morning |
|
08.55 – 09.00 |
Pembukaan |
|
Sesi I 09.00 –12.00 |
“Pertimbangan Hukum, Golongan Komoditas Mineral, jenis-jenis Komoditas yang wajib ditingkatkan nilai tambahnya”Pembicara :Fadli Ibrahim
(Kepala Divisi Hukum Ditjen Minerba) |
|
12.00-13.00 |
Lunch Time |
|
Sesi II 13.00 – 15:00
|
“Kerjasama dan Kemitraan Pengolahan dan Pemurnian, Ketentuan Iuran Produksi, Sanksi Hukum terhadap pelanggaran atas Ketentuan Permen dan ketentuan Aturan Peralihan”Pembicara :Ir. Dede I Suhendra, M.Sc
(Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba – KESDM)
|
|
Sesi III 14:00 – 16.00 |
“Kesiapan Pengusaha Pertambangan dan Pengusaha Smelter dalam melaksanakan ketentuan Permen ini”Pembicara :Shelby Ihsan Hasan
( Ketua Assosiasi Nikel Indonesia ) |
INFORMASI PENDAFTARAN
Ketik SMS dengan format :
DAFTAR<spasi>
JUDULTRAINING#TGLTRAINING#NAMA#PERUSAHAAN#JMLHPESERTA#EMAIL#TELP.KANTOR
-kirim ke 085286451074
Contoh :
DAFTAR TRAINING ISO#2Mei2011#ARIEF#Company#3#nama@email.com#02174709591
atau ISIKAN FORM BERIKUT :
cforms contact form by delicious:days
Print This Post
Email This Post
Cara cepat dan mudah Registrasi online di Informasi seminar 21. Mencari jadwal seminar dan training atau request in-house training online.
INFOSEMINAR21 | INFOTRAINING21








