Skip to content

Categories:
Dibaca 227 kali

[RUNNING] – Seminar Tax Treaty dan Transfer Pricing Indonesia – Hongkong

[S201]

WAKTU

Kamis, 23 Febuari 2012
Pukul 09.00 – 16.00 WIB

TEMPAT

Hotel JW Marriott, Jakarta

“TARGET PESERTA adalah 100 ORANG, SEGERA BERGABUNG DENGAN KAMI DISINI”

INVESTASI

IDR 2.500.000 per participant
IDR 2.000.000 (Group, 3 persons from 1 company)

INSTRUKTUR

Prof. Dr. John Hutagaol (Tenaga Pengkaji – DJP)
Gerrits Parlaungan Tampubolon, SH, M.Int.Tax (Direktorat Peraturan Perpajakan II)
Dr. Yenny Mulyani, SH, LLM. Tax (Direktorat Peraturan Perpajakan II)
Joko Galungan, SE, Ak. MAk. (Dit Pemeriksaan dan Penagihan Pajak)
Ahmad Komara, AK. MA (Dit Pemeriksaan dan Penagihan Pajak)
Torang Sitanggang, AK. MSi (PGC Consulting)

DESKRIPSI

Adanya perbedaan tarif pajak di berbagai negara telah mendorong perusahaan multinasional melakukan penghematan pajak melalui pendirian perusahaan di negara yang tarif pajaknya rendah (bebas pajak). Disisi lain, banyak perusahaan multinasional maupun lokal di Indonesia sedang menghadapi masalah transfer pricing karena diduga melakukan penghematan pajak melalui praktek transfer pricing. Seminar ini dimaksudkan untuk memberikan informasi terbaru kepada masyarakat tentang Tax Treaty, khususnya Tax Treaty Indonesia – Hongkong dan Transfer Pricing.

Bagi kalangan dunia usaha Indonesia yang banyak melakukan transaksi bisnis dengan perusahaan di Hongkong atau investor yang bermaksud mendirikan usaha di Hongkong, Tax Treaty Indonesia – Hongkong ini sangat menarik untuk dicermati karena mengandung banyak fasilitas atau keringanan pajak.

Hong Kong adalah sebuah hub pusat untuk bisnis di Asia. Hal ini sangat populer untuk berbagai alasan, termasuk stabilitas politik, kebebasan ekonomi dan manfaat Pajak. Hong Kong memiliki salah satu tingkat pajak terendah di dunia untuk negara maju, dan memiliki sistem pajak yang rumit dan efektif yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan bisnis tanpa dikuasai oleh kewajiban pajak mereka.

Memang, Hong Kong dinilai sebagai sistem pajak 3 dunia ramah oleh Forbes (PajakMisery & Indeks Reformasi 2009).

Mengingat banyaknya perusahaan yang beroperasi di Hong Kong atau memiliki Hong Kong perusahaan lepas pantai, pemahaman tentang implikasi pajak Hong Kong diawali dengan Pajak perusahaan.

Di Hong Kong, setiap perusahaan melakukan bisnis di atau luar negeri dapat dikenakan pajak korporasi. Laba yang bersumber di Hong Kong dikenakan pajak pada tingkat rendah 16,5%, dan bisnis unincorporated dikenakan pajak sebesar 15%. Laba yang bersumber di luar negeri, juga dikenal sebagai ~ keuntungan lepas pantai ‘, keuntungan dari tarif pajak nol, bahkan ketika dikirim kembali ke Hong Kong. Laba yang berasal dari kapal yang beroperasi di Hong Kong diperlakukan sebagai ~ keuntungan lepas pantai ‘dan tidak dikenakan pajak, tetapi keuntungan yang diperoleh oleh reasuransi profesional untuk reinsuring risiko lepas pantai akan dikenakan pajak pada 8,25%-yaitu setengah tingkat perusahaan pajak.

Untuk catatan: pembayaran lepas pantai untuk penggunaan kekayaan intelektual yang dikenakan pajak di 4,95%, barang yang dijual oleh Hong Kong konsinyasi agen atas nama non-warga juga dikenakan pajak 0,5% dari hasil kotor. Di sisi lain, bank bunga deposito, bunga atas Sertifikat Cadangan Pajak, pendapatan bunga jangka panjang instrumen hutang, dividen dan keuntungan modal bebas dari pajak.

Dengan tarif pajak yang rendah ada juga peraturan lain yang melindungi bisnis dari pajak dibenarkan. Hong Kong berkomitmen penuh untuk kesepakatan pajak ganda dengan tiga puluh tiga negara, termasukRRC, Thailand dan Belgia, untuk meringankan perusahaan dari keharusan untuk membayar dua pajak atas satu set keuntungan, sebagai akibat dari perusahaan multinasional dan beberapa yurisdiksi. Untuk rincian lengkap tentang perjanjian ganda Hong Kong pajak, lihat website untuk Inland Revenue Department Hong Kong (IRD).

Perusahaan yang melakukan bisnis melalui cabang di Hong Kong atau yang tergabung dalam Hong Kong tidak dapat mengimbangi kerugian terhadap keuntungan dari anggota lain dalam kelompok perusahaan melalui sistem akuntansi konsolidasi, namun yurisdiksi Hong Kong memungkinkan kerugian yang akan dilakukan ke depan tanpa batas. Aktiva disusutkan dengan tarif penyusutan resmi ditentukan, misalnya, peralatan komputer dapat disusutkan pada 100% pada tahun pertama.

Prosedur umum untuk pajak perusahaan setelah penggabungan di Hong Kong langsung. Biasanya Hong Kong perseroan akan dilacak oleh otoritas Hong Kong dan mengirim pengembalian pajak pada akhir tahun. Bahkan ketika tidak ada pajak yang dikeluarkan untuk sebuah perusahaan, mereka bertanggung jawab untuk memberitahu pemerintah dari setiap keuntungan dikenakan pajak. Dalam praktek standar, penilaian pajak diperkirakan akan dikeluarkan sementara selama tahun pajak didasarkan pada informasi laba bersejarah. Sebuah penilaian akhir kemudian akan dirilis setelah pengajuan pengembalian pajak.

Perlu dicatat bahwa tahun Hong Kong pajak dimulai pada 1 April. Juga, perusahaan dapat dikenakan pajak di Hong Kong yang diperlukan untuk memenuhi standar akuntansi dan audit yaitu diaudit oleh akuntan perusahaan Hong Kong.

Di Hong Kong, orang juga manfaat dari nol pajak penjualan, pajak pertambahan nilai nol dan nol pajak tahunan kekayaan bersih.

SESI I. TAX TREATY

“Kajian Tax Treaty Indonesia dengan Negara Mitra”
“Tax Treaty Indonesia – Hongkong”

SESI II. TRANSFER PRICING

“Ketentuan Perpajakan tentang Transfer Pricing”
“Tata cara pemeriksaan atas transaksi transfer pricing”
“Penyiapan administrasi dan dokumentasi transfer pricing”

INFORMASI PENDAFTARAN

Ketik SMS dengan format :
DAFTAR<spasi>
JUDULTRAINING#TGLTRAINING#NAMA#PERUSAHAAN#JMLHPESERTA#EMAIL
-kirim ke 085286451074

Contoh :
DAFTAR TRAINING ISO#2Mei2011#ARIEF#Company#3#nama@email.com

atau ISIKAN FORM BERIKUT :

Pre-Registration (Pendaftaran Tidak Mengikat)
  1. (required / wajib diisi)
  2. (required / wajib diisi)
  3. Jenis Kelamin
  4. (valid email required / email yang valid dibutuhkan)
  5. (required / wajib diisi)
  6. (required / wajib diisi)
  7. (required / wajib diisi)
  8. (required / wajib diisi)
 

cforms contact form by delicious:days

Print This Post Print This Post Email This Post Email This Post

If you enjoyed this post, please consider leaving a comment or subscribing to the RSS feed to have future articles delivered to your feed reader.
Share

Posted in Februari 2012, Running Seminars, Taxation.

Tagged with , , , , .

Dibaca 227 kali


Switch to mobile version
sitesecuritymonitor.com seal
Protected by WP-Secure Plugin
SiteSecurityMonitor.com