Skip to content

Categories:
Dibaca 394 kali

Grey Area Pajak Dalam Fokus Pemeriksaan Tahun 2009

[S035-10-0910]

WAKTU
Kamis, 5 November 2009
08.00 – 17.00 WIB

TEMPAT
Intercontinental (Blkg Mid Plaza) Sudirman Jakarta

INVESTASI
Rp. 1.000.000/peserta

INSTRUKTUR
Tugiman Binsarjono, SE, MM, BKP, WTC (Writer Trainer Consultant)

DESKRIPSI

Melalui SE-02/PJ.04/2009, Ditjen Pajak telah membidik beberapa sector usaha yang akan menjadi focus pemeriksaan tahun 2009 ini. Melalui UU Nomor 28/2007 (UU KUP) dan UU Nomor 36/2008 (UU PPh), pemerintah menggulirkan ketentuan perpajakan yang baru dan salah satu tujuannya adalah memberikan kepastian hukum. Terlepas dari upaya yang telah dilakukan pemerintah dan DPR dalam mengurangi potensi ketidakpastian hukum, ternyata masih tetap ada hal-hal yang tidak secara tegas diatur di dalam ketentuan yang baru tersebut. Diperlukan kehati-hatian yang ekstra bagi WP di dalam memahami dan mengambil posisi mensikapi ketidakpastian tersebut. Pemahaman mengenai bagaimana pengaturan dan bagaimana posisi pemahaman fiskus dalam pemeriksaan mutlak diperlukan untuk mengurangi risiko grey area tersebut, khususnya pada saat diperiksa. Training ini akan mengungkapkan secara gamblang ‘area abu-abu’ yang ada di dalam ketentuan perpajakan yang baru. Adakah grey area yang dalam bidang usaha yang dibidik oleh Ditjen Pajak di tahun 2009 ini?.

Tujuan
Peserta diharapkan mampu untuk memahami ‘area abu-abu’ di dalam ketentuan perpajakan yang baru dan mengambil posisi pemahaman dengan risiko yang lebih kecil dalam pemeriksaan pajak.

Topik yang Dibahas

  1. Pengantar pemeriksaan dan fokus pemeriksaan 2009
  2. Pengertian, jenis dan sebab timbulnya grey area
  3. Keterkaitan antara grey area dan pemeriksaan pajak
  4. Beberapa grey area penting di dalam ketentuan terbaru perpajakan
  5. Bagaimana mengambil posisi pemahaman yang bisa meminimalkan risiko perpajakan dalam pemeriksaan pajak

Peserta

Pengusaha, konsultan pajak, direktur keuangan, tax manager, staf akuntansi, perpajakan dan sebagainya.

Pre-Registration (Pendaftaran Tidak Mengikat)
  1. (required / wajib diisi)
  2. (required / wajib diisi)
  3. Jenis Kelamin
  4. (valid email required / email yang valid dibutuhkan)
  5. (required / wajib diisi)
  6. (required / wajib diisi)
  7. (required / wajib diisi)
  8. (required / wajib diisi)
 

cforms contact form by delicious:days

Print This Post Print This Post Email This Post Email This Post


Cara cepat dan mudah Registrasi online di Informasi seminar 21. Mencari jadwal seminar dan training atau request in-house training online.
INFOSEMINAR21 | INFOTRAINING21

If you enjoyed this post, please consider leaving a comment or subscribing to the RSS feed to have future articles delivered to your feed reader.
Share

Posted in Taxation.

Tagged with , , , , , , , , , , .

Dibaca 394 kali


sitesecuritymonitor.com seal
Protected by WP-Secure Plugin
SiteSecurityMonitor.com