Skip to content

Categories:
Dibaca 848 kali

Comprehensive Corporate Law Ruang Lingkup Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis

[S003]

WAKTU
16-17 Februari 2012
20-21 Juni 2012
24-25 September 2012
28-29 Nopember 2012

TEMPAT

Harris Hotel Tebet / Aryaduta Hotel Semanggi, Jakarta

INVESTASI

Rp 3.500.000,- (Full Fare)

: : Early Bird Rp 3.250.000 untuk pembayaran sebelum H-7 : :
: : Untuk pendaftaran Group sebesar Rp 6.000.000 untuk pendaftaran 2 orang peserta : :

INSTRUKTUR

ISMU HARKAMIL, SH., MH.

Graduated and earned the master degree in business law from the University of Indonesia. His expertise lies in the field of legal services for business and financial solution as well as corporate action. He has extensive experience handling the transaction such as merger and acquisition, liquidation and conducting due diligence. He also advises and assists clients on legal issues relating to corporate acquisitions, which include clients from manufacturing, banking, plantation, oil and gas industries.

DESKRIPSI

Dengan mengacu kepada undang-undang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan didefinisikan sebagai “setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.Banyak kalangan yang sangat antusias untuk mengetahui bagaimana konsep-konsep yuridis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dilaksanakan dalam praktik bisnis sehari-hari. Ini merupakan ruang lingkup hukum perusahaan (corporate law), tetapi dalam paradigma hukum bisnis (business law).

Dalam Pelatihan ini, kami mencoba memberikan pemahaman terhadap hal-hal baru ataupun hal-hal yang masih disesuaikan terkait dengan segala peraturan mengenai hukum perusahaan tersebut.

Metode Pelatihan :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.

Outline :

  1. Bentuk-bentuk perusahaan: Persekutuan Perdata, Firma, Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  2. Prinsip-prinsip hukum dalam Perseroan Terbatas:
    1. Pendirian;
    2. Anggaran Dasar dan Perubahan Anggaran Dasar, Pendaftaran dan Pengumuman;
    3. Permodalan dan saham;
    4. Rencana Kerja, Laporan Tahunan dan Penggunaan Laba;
    5. Tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang saham;
  3. Restrukturisasi Perusahaan:
    1. Perluasan perusahaan;
    2. Perampingan perusahaan;
    3. Merger;
    4. Konsolidasi;
    5. Akuisisi
  4. Likuidasi;
  5. Hukum kepailitan dan kaitannya dengan eksistensi perusahaan;
  6. Tentang Perusahaan Holding:
    1. Peranan dan kedudukan hukum perusahaan holding;
    2. Penyalahgunaan kekuasaan oleh perusahaan holding;
    3. Status hukum dan tanggung jawab dari anak perusahaan dalam suatu kelompok perusahaan;
  7. Tentang “Good Corporate Governance” dan kepatuhan perusahaan terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

INFORMASI PENDAFTARAN

Ketik SMS dengan format :

DAFTAR<spasi>
JUDULTRAINING#TGLTRAINING#NAMA#PERUSAHAAN#JMLHPESERTA#EMAIL

-kirim ke 085286451074

Contoh :

DAFTAR TRAINING ISO#2Mei2011#ARIEF#Company#3#nama@email.com

atau ISIKAN FORM BERIKUT :

Pre-Registration (Pendaftaran Tidak Mengikat)
  1. (required / wajib diisi)
  2. (required / wajib diisi)
  3. Jenis Kelamin
  4. (valid email required / email yang valid dibutuhkan)
  5. (required / wajib diisi)
  6. (required / wajib diisi)
  7. (required / wajib diisi)
  8. (required / wajib diisi)
 

cforms contact form by delicious:days

Print This Post Print This Post Email This Post Email This Post


Cara cepat dan mudah Registrasi online di Informasi seminar 21. Mencari jadwal seminar dan training atau request in-house training online.
INFOSEMINAR21 | INFOTRAINING21

If you enjoyed this post, please consider leaving a comment or subscribing to the RSS feed to have future articles delivered to your feed reader.
Share

Posted in Desember 2011, Law / Hukum.

Tagged with , , , , , , , .

Dibaca 848 kali


Switch to mobile version
sitesecuritymonitor.com seal
Protected by WP-Secure Plugin
SiteSecurityMonitor.com